DjuBli – Balik Nama Mobil. Agar bisa digunakan di jalan raya, mobil harus dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor. Dua surat itu sifatnya wajib dimiliki, dan sesuai dengan identitas pemilik kendaraan.
Ketika membeli kendaraan dalam kondisi bekas pakai, pembeli juga wajib melakukan balik nama dalam waktu 30 hari setelah transaksi. Jika tidak, maka bisa dikenakan denda. Hal ini dilakukan, agar masyarakat tertib dalam hal administrasi identitas kendaraan bermotor.
Nah, untuk kamu yang belum memiliki mobil untuk di balik nama, kamu bisa beli mobil di halaman jual beli mobil bekas DjuBli (Klik Disini). Syarat sayarat ini akan lebih ketat lagi jika kamu mau membeli mobil secara kredit.
Berikut syarat yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama mobil:
- Kuitansi jual beli yang dibubuhi materai.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Pemilik Kendaraan Bermotor (STNK)
- Cek fisik kendaraan
- Kartu Tanda Penduduk pemilik baru