Apa saja sih dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit mobil bekas?
Untuk pengajuan permohonan pembiayaan kredit mobil bekas pada umumnya dibagi menjadi 2 kategori. Permohonan kredit atas nama Perorangan dan Badan Hukum. Berikut adalah perbedaannya:
- Yang bisa disebut sebagai Perorangan yakni karyawan swasta, artist, profesional, dan pebisnis.
- Sedangkan yang dapat disebut sebagai Badan Hukum yakni Perseroan Terbatas, CV, Koperasi, dan Yayasan.
Dan mari kita membahas secara singkat untuk dokumen-dokumen yang perlu disiapkan.
Dokumen Pengajuan Kredit Mobil Bekas atas nama Perorangan :
- KTP Debitur (sudah memilih KTP)
- KTP Pasangan Debitur
- Kartu Keluarga
- NPWP
- PBB Rumah atau PBB Alamat Usaha yang terdaftar atas nama Debitur
- Akta Jual Beli Asset berupa Rumah atau Lokasi Usaha (Bila dibutuhkan)
- Rekening Koran 3 Bulan terakhir
- Kwitansi Penjualan atau Invoice (Untuk Pengusaha)
- Sertifikasi Profesi (Untuk Profesional)
Dokumen Pengjuan Kredit Mobil Bekas atas nama Badan Hukum :
- KTP Pengurus (Direktur, Komisaris, Pemegang Saham) dan semua yang terdaftar pada Akta perubahan terakhir
- Akta Pendirian & Perubahan
- Sesuai UU no. 40 tahun 2007
- Setiap akta telah disetujui oleh Kemenkumham
- Disertai cap SABH dari Notaris terkait
- NPWP, NIB, Izin Usaha dan Izin Lokasi
- Rekening Koran 3 Bulan terakhir
- Laporan keuangan 3 bulan terakhir (bila dibutuhkan)
- NIB, Izin Usaha, Sertifikat Standar format terbaru (untuk Badan Hukum yang berdiri diatas tahun 2020 atau melakukan pembaharuan data)
Demikian ringkasan dokumen yang dibutuhkan untuk permohonan kredit mobil bekas yang perlu kamu siapkan bila suatu waktu memiliki rencana dalam pengajuan kredit ke sebuah Perbankan. Perlu kamu ingat bahwa syarat dari Perbankan bisa berbeda-beda juga tergantung standar hukum yang berlaku pada Perbankan tersebut. Kalu sudah siap beli mobil, segera cek mobil-mobil pilihan DjuBli disini.
Tentukan mobil bekas idaman kamu dan untuk urusan pembiayaan mobil bekas; percayakan kepada saya, Audrey Halim. Kamu bisa membeli mobil bekas dengan uang muka mulai dari 20% dan tenor pembiayaan hingga 4 tahun. Terimakasih.
Bila istri sudah wafat siapakah pengganti ttd selain suami…
Apakah ttd untuk kredit mobil wajib 2 orang. Siapa saja yang bisa melakukan ttd tsb, bila ttd yang kedua tidak setuju ttd apakah ada solusi lain ya?